Hijau, Lestari, Menghidupi

Hijau, Lestari, Menghidupi

Kamis, 24 Februari 2011

Tentang Zakat (4)

2.4.7. Investasi pabrik dan Gedung
Investasi dikenakan zakat karena investasi mendatang keuntungan atau hasil investasi bersifat tumbuh sehingga di kenakan zakat. Zakat kekeayaan yang mengalami pertumbuhan ada 2 macam yaitu a) kekeayaan yang di pungut dari zakatnya dari modal dan keuntungan investasi setelah setahun seperti zakat ternak dan perdagangan, maka zakatnya 2,5%, b) kekeayaan yanb dipungut dari kekayaan dan hasil investasi dan keuntungan saja, tanpa menunggu setahun maka zakatnya adalah 10% atau 5% tergantung dari modal tetap seperti tanah pertanian atau tidak tetap.

2.4.8. Mata pencaharian atau Propesi
Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa padanan hukum zakat propesi yang paling tepat adalah zakat al mal al mustafad (harta yang di peroleh melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal). Jenis-jenis al mal mustafad antara lain a) al-'amalah, yakni penghasilan yang di peroleh dalam bentuk upah atau gajih atas pekerjaan tertentu; b) al'atiyah yaitu sejenis bonus atau insentif tetap yang di terima secara teratur oleh prajurit negara islam dari baitul mal; c)al mazalim yakni jenis harta yang di sita secara tidak sah oleh penguasa terdahulu, dan telah di anggap hilang oleh pemilik aslinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang di pungut atau diperoleh dari upah/ gaji/ honorium kariyawan dan usaha propesional seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, guru, advokat, seniman, penjahit dan lain-lain tang telah mencapai nishab (Asmuni, Mth, 2007).
Nishab zakat propesi diqiaskan atau dimiripkan dengan zakat yang telah ada yaiyu a) jika dikiaskan zakat yang telah atau dimiripkan dengan harta zakat harta pertanian maka nishabnya adalah 653 kg gabah kering atau 522 kg beras dan waktu pengeluaran zakatnya setiap panen memperoleh gaji atau honor, b) untuk kadar zakat jika diqiaskan dengan harta simpanan maka kadarnya 2,5%.

2.4.9. Saham dan Oblikasi
Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan manajemen untuk mengelola uang yang telah distorkan dengan harapan untuk memperoleh keuntungan. Nishab zakat dikiaskan dengan zakat perniagaan. Haul zakat di hitung per annual report. Saham yang di miliki atas dasar book value ditambah nilai deviden (Hafidhudin dan Alfariady, 2009).

2.5. Penerima Zakat
Al'Quran secara ekplisit menyebutkan ada 8 golongan yang berkat menerima zakat seperti tercantum At-Taubat: 60 yang artinya: "sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang di wajibkan Allah; sesungguhnya Allah maha mengerahui lagi maha bijaksana.
Dari kedelapan golongan tersebut yang penting dalam kajian ini adalah mengenai fakir dan miskin. Ada beberapa definisi mengenai fakir dan miskin. Att Thabari (seperti di kutip Qardhawi) mendefinisikan fakir dan miskin sebagai berikut: miskin adalah mereka yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi hidup mereka sehari-hari tanpa harus meminta-minta. Fakir adalah mereka yang membutuhkan bantuan sehari-hari sehingga harus meminta-minta.
Menurut Mazhab Hanafi, Miskin adalah mereka memiliki kekayaan dan atau pendapatan namun tidak memenuhi kebutuhan dasarnya, adapun total kekayaan yang dimiliki masih dibawah nishab atau habis untuk mencukupi kebutuhan dasarnya. Sedangkan, fakir adalah mereka yang tidak memiliki suatu kekayaan ataupun apapun, sampai kepada mereka yang memiliki kekayaan dibawah nishab uang dan nishab selain uang (misalnya unta) dibawah 2 dirham.
Mazhab Syafii, Hanbali dan Ahmad, mendefinisikan fakir miskin tidak berdasarkan pada nisab, melainkan pada kepuasan dan kebutuhan dasar. Seseorang dikatakan miskin jika kekayaan dan pendapatannya sangat jauh dari kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara kekayaan dan pendapatan kaum fakir memang masih dibawah kebutuhan dasar mereka, namun tidak berada jauh dibawah kebutuhan dasar mereka. Menurut 3 mazhab ini kefakiran atau kemiskinan seseorang di lihat dari selisih sntara kebutuhan dan kesanggupannya memenuhi kebutuhannya terebut.
Menurut mazhab Hanafi, golongan mustahik yang termasuk fakir atau miskin adalah:
1. Yang tidak punya apa-apa
2. Yang mempunyai rumah, barang atau prabot yang tidak berkebihan
3. Yang memiliki mata uang yang kurang dari nishab
4. Yang memiliki kurang dari nishab selain mata uang seperti 4 ekor unta atau 39 ekor kambing yang nilainya tak sampai 200 dirham.
Sedangkan menurut Mazab Syafii, Hambali dan Ahmad, golongan mustahik yang termasuk fakir dan miskin adalah:
1. Mereka yang tak punya harta atau uasaha sama sekali
2. Mereka yang punya harta atau usaha tapi tak mencukup dirinya dan keluarganya yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhan.
3. Mereka yang punya harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau kebutuhan untuk diri sendiri atau tanggungannya, tapi tidak seluruh kebutuhan.
Namun dalam prakteknya sulin untuk membedakan antara fakir dan miskin, karena kedua golongan ini sama-sama membutuhkan bantuan. (Jum'at, 25-02-2011)

Rabu, 23 Februari 2011

Tentang Zakat (3)

2.3.Syarat Wajib Zakat
Seperti disebutkan di atas, zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat. Dengan demikian, meurut Riddho (2007) kewajiban zakat tidak dibebankan pada setiap orang, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diberikan pembebanan zakat sehingga mereka mendapat kehormatan berzakat. Untuk berzakat ada tiga wajib yaitu:
1. Beragama islam, zakat adalah ibadah dan wajib daijalankan oleh sesorang yang telah memeluk islam.
2. Merdeka, zakat hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang merdeka, bukan budak.Allh membebankan kepada seseorang yang merdeka jika memiliki harta yang telah mencapai nishab untuk mengeluarkan zakat sebagain bentuk penghormatan dirinya.
3. Baligh, ulama berbeda oendapat n=mengenai hal ini. SEbagian ulama tidak mewajibkan anak yang belum baligh untuk berzakat. Hal ini berpedoman pada hadist : "Hukum itu diangkat dari 3 orang yaitu: nak-anak sampai ia baliqh, orang yang tidur sampai ia bangun, dan orang yang sakit ingatan hingga ia sembuh." Sebagian ulama yang lain berpendspst orsng wajib juga berhak membayar zakatdengan berpedoman pada hadist:". Barang siaoa yang di bawah tab nggungjawabnya terdapat anak yatim yang memilikimharta, maka perdagangkanlah harta tersrbut, agar tidak habis setiap tahun di keluarkannya zakatnya. Dr. Yusuf Qardawi cenderung berpendapat bahwa anak balita yang memiliki harta wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat.

2.4. Sumber Zakat
Secara eksplisit Al Qur'an dan hadist menyebutkan pada tujuh harta benda yang wajib dizakati yaiyu emas, perak, hasil tanaman, barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan.
Mwenurut Qardawi (2006) ada delapan harta benda yang wajib dizakati yaitu a) binatang ternak, b)emas dan pera, c) kekayan dagang, d) pertanian, d)madu dan produksi hewan, f) Barang tambang dan laut, g) investasi pabrik gedung dan lain-lain, h) mta pencarian dan profesi, i) saham dan obligasi. Berikut ini diuraikan secara singkat masing-masing sumber zakat tersebut.

2.4.1. Binatang Ternak
Ada tiga syarat binatang ternak dapat dikenai zakat yaitu:
a.Telah mencapai nisbah yaitu sejumlah tertentu yang ditetapkan oleh hukum syara'. Besarnya nishab untuk masing-masing jenis hewan ternak bervariasi. Misalnya unta, nishabnya 5 eor, bila seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia wajib berzakat. Makin banyak unta yang dimiliki makin besar nilai zakatnya. Kuda, kerbau dan nishabnya 30 ekor ,artinya jika seseorang memilikinya maka ia wajib berzakat sebesar 1 ekor sedangkn kambing nishabnya 30 ekor.
b.Telah dimiliki selama 1 tahun.
c.Digembalakan maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan daging.

2.4.2. Emas Dan Perak
Kekayaan dalam bentuk emas dan perak untuk simpanan wajib dikeluarkan zakatnya, karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal itu sama dengan kekeyaan lain seperti mata uang yang dikeluarkan zakatnya. Nishab emas besarnya 20 dinar (85 gram emas murni) dan nishab perak besarnya adalah 200 diirham (atau setara 595 gram perak). Hal ini berarti seseorang yang mempunyai emas sebesar 20 dinar atau perk sebesar 595 gram dan sudah setahun dimiliki maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Uang sebagaimana simpanan emas dan perak dikenakan zakat jika memenuhi syarat yaitu sudah mencapai nishab (disamakan dengan nishab emas sebesar 85 gram), sudah mencapai satu tahun, pemiliknya tidak memiliki utang dan tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok.

2.4.3. Kekayaan Dagang
Barang dagang yang di maksud adalah barang yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Barang yang di perdagangkan wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan setahun, uang yang ada dan semua barang yang ada di hitung yang ada barangnya. Jika jumlah seluruh harta sudah mencapai nilai setara dengan 96 gram emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% (Muhamad Daud Ali seperti di kutip oleh Palmawati, 1997).

2.4.4. Pertanian
Hasil pertanian yang telah memenuhi syarat wajib di keluarkan zakatnya. Nishab hasil pertanian adalah setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain nishabnya 522 kg dari hasil pertanian. Hasil pertanian yang bukan makanan pokok seperti buah-buahan, daun, dan sayur-sayuran, nishabnya disetarakan dengan makanan pokok yang paling umum di daerah itu. Besarnya zakat untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan atau sungai/mata air adalah 10%, tapi jika proses pertanian menggunakan air irigasi yang erarti memerlukan biaya tambahan maka besarnya zakat adalah 5%.

2.4.5. Madu dan Produksi Hewani
Madu wajib di keluarkan zakatnya karena memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Nishab madu adalah stara dengan 5 wasaq atau 653 kg makanan pokok yang besarnya zakat adalah 10% dari penghasilan bersih. Produk hewani seperti sutera dan susu sama dengan zakatnya madu yaitu 10% dari penghasilan bersih.

2.4.6. Barang Tambang dan Hasil Laut
Barang tambang adalah barang-barang berada di dalam bumi dan baru bermanfaat setelah di tambang dan di olah. Barang tanbang dapat di kelllompokan menjadi: a) benda padat yang dapat di cairkan, diolah dan di bentuk misalnya emas, perak, bauksit, tembaga, besi dll, b) benda padat yang tidak dapat dicairkan seperti batu bara, kapur, intan, berlian dll., c) benda cair seperti minyak bumi dan gas. Barang temuan atau rikaz adalah barang-barang kuno yang ditemukan dan diserahkan kepada negara. Penemu berhak memperoleh ganti rugi, ganti rugi ini yang harus dibayar zakat. Kewajiban zakat untuk pemilik barang tambang dikenakan begitu barang tambang selesai diolah dan dibersihkan tidak perlu menunggu 1 tahun asal sudah memenuhi nishab. Nishab untuk barang tambang adalah sama dengan nishab emas yaitu setara dengan 90 gram emas atau 672 gram perak, dengan kadar zakat 5% (Muhamad Daul Ali seperti di kutip Palmawati T, 1997). ( Kamis, 24,02,2011)

Selasa, 22 Februari 2011

Tentang Zakat (2)

2.1. Definisi Zakat
Zakat berasal dari kata Zaka yang artinya tumbuh dengan subur atau bertambah dan berkembang. Arti lain dari zakat adalah suci dari dosa. Dalam kitab fikih, zakat di artikan dengan suci, tunbuh dan berkembang serta berkah. Dengan demikian, zakat di artikan kewajiban yang melekat pada sejumlah harta tertentu yang di haruskan oleh Allah SWT untuk di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Nasution, Mintarti dan, Juaini, 2009; dan Ridho, 2007).
Menurut Sayyid Sabiq, zakat adalah nama atau sebutan dari hak Allah yang di keluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memeperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kewajiban (Palmawati T, 1997).
Menurut Dr.kholid Abdul Razzaq al-A'aini seperti di kutip oleh Ridho (2007) pengertian zakat menurut bahasa dapat di rangkum menjadi tujuh yaitu :
1. Tumbuh dan berkembang
2. Suci bersih
3. Banyak melakukan kebaikan
4. Membersihkan atau menyucikan
5. Pujian
6. Halal dan baik
7. Pujian yang baik.

Dengan demikian zakat, menurut Dr.Kholid Razzaq al-A'aini, adalah hak yang di wajibkan pada sebagian harta tertentu untuk di berikan sebagai hak milik pada sekelompok tertentu, ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan dengan melepas semua manfaatnya dengan niatan karen Allah Ta'ala.
Menurut Cholid Fadlullah separti dikutip oleh Palmawati T-(1997), Ada tujuh unsur yang harus ada pada pengertian zakat yaitu: a) zakat adalah rukun islam yang ketiga, b) zakat adalah sebagian atau sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan, c) kekeayaan tersebut di miliki secara riil atau nyata, d) yang di miliki oleh setiap pribadi muslim (baik laki-laki maupun perempuan), e) sejumlah harta tertentu di wajibkan oleh Allah untuk di keluarkan zakatnya kepada orang-orang Islam yang berhak, f) harta tersebut sudah mencapai nishab (jumlah tertentu) dan haul (telah genap satu tahun), g) tujuannya untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya. Jika tujuh unsur tadi di rangkum menjadi sebuah definisi maka zakat adalah rukum islam yang ketiga yang berupa sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan yang di miliki secara riil oleh setiap pribadi muslim yang di wajibkan oleh Allah untuk di sedekahkan orang-orang yang berhak atas itu setelah mencapai nishab dan haul guna membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya.


2.2. Manfaat zakat
Zakat sebagai perintah langsung Allah kepada umat islam memiliki pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat. Hafidhuddin (2006) menyatakan zakat mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahik, harta benda yang di keluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan yaitu :
Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan menyucikan harta yang di miliki (QS. 9: 103, QS. 30:39, QS. 14:7)
Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekupuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbuk dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan atau memerkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Ketiga, sebagai pilar jama'i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Alah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya (QS. 2:273).
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana tang harus di miliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesejahteraan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan di terima dari harta yang di dapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat menolong pula umat islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
Keenam, dari sisi pembangunan, kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instruman pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang di kelola dangan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekomomi sekaligus pemerataan pendafatan, atau yanng di kenal dengan konsep economic growth with equity. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara peraktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelokpok orang kaya saja, secara tegas di larang Allah SWT, sebagai mana firman-nya dalam QS. 59:7. (Rabu,23,02,2011)