2.3.Syarat Wajib Zakat
Seperti disebutkan di atas, zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat. Dengan demikian, meurut Riddho (2007) kewajiban zakat tidak dibebankan pada setiap orang, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diberikan pembebanan zakat sehingga mereka mendapat kehormatan berzakat. Untuk berzakat ada tiga wajib yaitu:
1. Beragama islam, zakat adalah ibadah dan wajib daijalankan oleh sesorang yang telah memeluk islam.
2. Merdeka, zakat hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang merdeka, bukan budak.Allh membebankan kepada seseorang yang merdeka jika memiliki harta yang telah mencapai nishab untuk mengeluarkan zakat sebagain bentuk penghormatan dirinya.
3. Baligh, ulama berbeda oendapat n=mengenai hal ini. SEbagian ulama tidak mewajibkan anak yang belum baligh untuk berzakat. Hal ini berpedoman pada hadist : "Hukum itu diangkat dari 3 orang yaitu: nak-anak sampai ia baliqh, orang yang tidur sampai ia bangun, dan orang yang sakit ingatan hingga ia sembuh." Sebagian ulama yang lain berpendspst orsng wajib juga berhak membayar zakatdengan berpedoman pada hadist:". Barang siaoa yang di bawah tab nggungjawabnya terdapat anak yatim yang memilikimharta, maka perdagangkanlah harta tersrbut, agar tidak habis setiap tahun di keluarkannya zakatnya. Dr. Yusuf Qardawi cenderung berpendapat bahwa anak balita yang memiliki harta wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat.
2.4. Sumber Zakat
Secara eksplisit Al Qur'an dan hadist menyebutkan pada tujuh harta benda yang wajib dizakati yaiyu emas, perak, hasil tanaman, barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan.
Mwenurut Qardawi (2006) ada delapan harta benda yang wajib dizakati yaitu a) binatang ternak, b)emas dan pera, c) kekayan dagang, d) pertanian, d)madu dan produksi hewan, f) Barang tambang dan laut, g) investasi pabrik gedung dan lain-lain, h) mta pencarian dan profesi, i) saham dan obligasi. Berikut ini diuraikan secara singkat masing-masing sumber zakat tersebut.
2.4.1. Binatang Ternak
Ada tiga syarat binatang ternak dapat dikenai zakat yaitu:
a.Telah mencapai nisbah yaitu sejumlah tertentu yang ditetapkan oleh hukum syara'. Besarnya nishab untuk masing-masing jenis hewan ternak bervariasi. Misalnya unta, nishabnya 5 eor, bila seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia wajib berzakat. Makin banyak unta yang dimiliki makin besar nilai zakatnya. Kuda, kerbau dan nishabnya 30 ekor ,artinya jika seseorang memilikinya maka ia wajib berzakat sebesar 1 ekor sedangkn kambing nishabnya 30 ekor.
b.Telah dimiliki selama 1 tahun.
c.Digembalakan maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan daging.
2.4.2. Emas Dan Perak
Kekayaan dalam bentuk emas dan perak untuk simpanan wajib dikeluarkan zakatnya, karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal itu sama dengan kekeyaan lain seperti mata uang yang dikeluarkan zakatnya. Nishab emas besarnya 20 dinar (85 gram emas murni) dan nishab perak besarnya adalah 200 diirham (atau setara 595 gram perak). Hal ini berarti seseorang yang mempunyai emas sebesar 20 dinar atau perk sebesar 595 gram dan sudah setahun dimiliki maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Uang sebagaimana simpanan emas dan perak dikenakan zakat jika memenuhi syarat yaitu sudah mencapai nishab (disamakan dengan nishab emas sebesar 85 gram), sudah mencapai satu tahun, pemiliknya tidak memiliki utang dan tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok.
2.4.3. Kekayaan Dagang
Barang dagang yang di maksud adalah barang yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Barang yang di perdagangkan wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan setahun, uang yang ada dan semua barang yang ada di hitung yang ada barangnya. Jika jumlah seluruh harta sudah mencapai nilai setara dengan 96 gram emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% (Muhamad Daud Ali seperti di kutip oleh Palmawati, 1997).
2.4.4. Pertanian
Hasil pertanian yang telah memenuhi syarat wajib di keluarkan zakatnya. Nishab hasil pertanian adalah setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain nishabnya 522 kg dari hasil pertanian. Hasil pertanian yang bukan makanan pokok seperti buah-buahan, daun, dan sayur-sayuran, nishabnya disetarakan dengan makanan pokok yang paling umum di daerah itu. Besarnya zakat untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan atau sungai/mata air adalah 10%, tapi jika proses pertanian menggunakan air irigasi yang erarti memerlukan biaya tambahan maka besarnya zakat adalah 5%.
2.4.5. Madu dan Produksi Hewani
Madu wajib di keluarkan zakatnya karena memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Nishab madu adalah stara dengan 5 wasaq atau 653 kg makanan pokok yang besarnya zakat adalah 10% dari penghasilan bersih. Produk hewani seperti sutera dan susu sama dengan zakatnya madu yaitu 10% dari penghasilan bersih.
2.4.6. Barang Tambang dan Hasil Laut
Barang tambang adalah barang-barang berada di dalam bumi dan baru bermanfaat setelah di tambang dan di olah. Barang tanbang dapat di kelllompokan menjadi: a) benda padat yang dapat di cairkan, diolah dan di bentuk misalnya emas, perak, bauksit, tembaga, besi dll, b) benda padat yang tidak dapat dicairkan seperti batu bara, kapur, intan, berlian dll., c) benda cair seperti minyak bumi dan gas. Barang temuan atau rikaz adalah barang-barang kuno yang ditemukan dan diserahkan kepada negara. Penemu berhak memperoleh ganti rugi, ganti rugi ini yang harus dibayar zakat. Kewajiban zakat untuk pemilik barang tambang dikenakan begitu barang tambang selesai diolah dan dibersihkan tidak perlu menunggu 1 tahun asal sudah memenuhi nishab. Nishab untuk barang tambang adalah sama dengan nishab emas yaitu setara dengan 90 gram emas atau 672 gram perak, dengan kadar zakat 5% (Muhamad Daul Ali seperti di kutip Palmawati T, 1997). ( Kamis, 24,02,2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar