Hijau, Lestari, Menghidupi

Hijau, Lestari, Menghidupi

Selasa, 22 Februari 2011

Tentang Zakat (2)

2.1. Definisi Zakat
Zakat berasal dari kata Zaka yang artinya tumbuh dengan subur atau bertambah dan berkembang. Arti lain dari zakat adalah suci dari dosa. Dalam kitab fikih, zakat di artikan dengan suci, tunbuh dan berkembang serta berkah. Dengan demikian, zakat di artikan kewajiban yang melekat pada sejumlah harta tertentu yang di haruskan oleh Allah SWT untuk di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Nasution, Mintarti dan, Juaini, 2009; dan Ridho, 2007).
Menurut Sayyid Sabiq, zakat adalah nama atau sebutan dari hak Allah yang di keluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memeperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kewajiban (Palmawati T, 1997).
Menurut Dr.kholid Abdul Razzaq al-A'aini seperti di kutip oleh Ridho (2007) pengertian zakat menurut bahasa dapat di rangkum menjadi tujuh yaitu :
1. Tumbuh dan berkembang
2. Suci bersih
3. Banyak melakukan kebaikan
4. Membersihkan atau menyucikan
5. Pujian
6. Halal dan baik
7. Pujian yang baik.

Dengan demikian zakat, menurut Dr.Kholid Razzaq al-A'aini, adalah hak yang di wajibkan pada sebagian harta tertentu untuk di berikan sebagai hak milik pada sekelompok tertentu, ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan dengan melepas semua manfaatnya dengan niatan karen Allah Ta'ala.
Menurut Cholid Fadlullah separti dikutip oleh Palmawati T-(1997), Ada tujuh unsur yang harus ada pada pengertian zakat yaitu: a) zakat adalah rukun islam yang ketiga, b) zakat adalah sebagian atau sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan, c) kekeayaan tersebut di miliki secara riil atau nyata, d) yang di miliki oleh setiap pribadi muslim (baik laki-laki maupun perempuan), e) sejumlah harta tertentu di wajibkan oleh Allah untuk di keluarkan zakatnya kepada orang-orang Islam yang berhak, f) harta tersebut sudah mencapai nishab (jumlah tertentu) dan haul (telah genap satu tahun), g) tujuannya untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya. Jika tujuh unsur tadi di rangkum menjadi sebuah definisi maka zakat adalah rukum islam yang ketiga yang berupa sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan yang di miliki secara riil oleh setiap pribadi muslim yang di wajibkan oleh Allah untuk di sedekahkan orang-orang yang berhak atas itu setelah mencapai nishab dan haul guna membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya.


2.2. Manfaat zakat
Zakat sebagai perintah langsung Allah kepada umat islam memiliki pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat. Hafidhuddin (2006) menyatakan zakat mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahik, harta benda yang di keluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan yaitu :
Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan menyucikan harta yang di miliki (QS. 9: 103, QS. 30:39, QS. 14:7)
Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekupuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbuk dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan atau memerkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Ketiga, sebagai pilar jama'i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Alah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya (QS. 2:273).
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana tang harus di miliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesejahteraan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan di terima dari harta yang di dapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat menolong pula umat islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
Keenam, dari sisi pembangunan, kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instruman pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang di kelola dangan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekomomi sekaligus pemerataan pendafatan, atau yanng di kenal dengan konsep economic growth with equity. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara peraktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelokpok orang kaya saja, secara tegas di larang Allah SWT, sebagai mana firman-nya dalam QS. 59:7. (Rabu,23,02,2011)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar