Zakat adalah satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima rukun islam. Dengan zakat, di samping ikrar tauhid (syahadat) dan shalat, seseorang barulah sah masuk islam dan di akui kaislamannya. Allah mewajibkan zakat sebagai sarana untuk membantu sodara muslim lain yang membutuhkan sehingga kesenjangan antara muslim yang kaya dan yang miskin dapat dikurangi. Walaupun zakat memiliki tujuan mulia untuk mengentaskan kemiskinan, tapi hingga kini problema kemiskinan masih menjadi masalah yang rumit bagi pemerintah dan juga umat islam. Banyak permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat ini mulai dari prosas penarikan zakat hingga distribusinya bagi yang membutuhkan. Juga dari sisi kebijakan, pemerintah belum memaksimalkan potensi zakat yang ada di masyarakat.
Dalam salah satu karya masterpiecenya Dr. Yusuf Qardawi (1973) menyebutkan bahwa zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus.
Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang di tentukan, kadang-kadang sebagai pajak kepala seperti zakat fitrah dan kadang-kadang sebagai pajak kekayaan yang di pungut dari modal dan pendapatan seperti halnya zakat pada umumnya. Zakat adalah sumber keuangan baitulmal dalam islam yang terus-menerus. Ia dipergunakan untuk membebaskan tiap orang dari kesusahan dan menanggulangi kebutuhan mereka dalam bidang ekonomi dan lain-lain. Kemudian zakat merupakan suatu cara yang praktis untuk mengumpulkan kekayaan dan menjadikannya agar dapat berputar dan berkembang.
Zakat adalah sistem sosial, karena ia berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan karena bawaan ataupun karena keadaan, menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan yang berada menlong yang tidak punya, yang kuat membantu yang lemah, orang miskin dan ibnu sabil, memperkecil perbedaan antara si kya dan si miskin.
Zakat juga berfungsi menghilangkan rasa hasud dan dengki dari si lemah terhadap si kaya, membantu mereka yang berusaha dalam bidang sosial, membantu mereka yang berhutang karena untuk kebaikan, seperti untuk menanggulangi berbagai masalah kemasyarakatan sehingga dapat mencapai tujuannya.
Zakat adalah suatu sistem politik, karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya terhadap sasarannya dengan memperhatikan atas keadilan, dapat memenuhi kebutuhan, mendahulukan yang penting. Itu semua di lakukan dengan menggunakan sarana amil zakat, sebagaimana juga sebagian sasaran zakat itu sesuatu yang menjadi urusan negara separti para muallaf dan sabilillah.
Zakat adalah satu sistem moral, karen zakat bertujuan memebersihkan jiwa orang-orang kaya dari kekikiran yang merusak dan egois yang memebenci orang. Zakat membersihkan mereka dengan pengorbanan dan cinta kebaikan dan ikut merasakan penderitaan orang lain dengan amal nyata.
Zakat pada mulanya adalah sistem keagamaan karena menunaikan zakat adalah salah satu tonggak dari inan, salah satu rukun islam yang termasuk ibadah tertinggi yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat adalah sistem agama karena tujuan pertama membayarnya kepada mereka yang memebutuhkan adalah untuk menguatkan iman kepada agama dan menolongnya untuk taat kepada Allah, dan melaksanakan perintahnya. Selain dari itu karena agamalah yang membawa ajaran zakat itu, menerangkan hukum-hukumnya, menjelaskan kadar dan sasarannya. (Selasa,22,02,2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar