2.4.7. Investasi pabrik dan Gedung
Investasi dikenakan zakat karena investasi mendatang keuntungan atau hasil investasi bersifat tumbuh sehingga di kenakan zakat. Zakat kekeayaan yang mengalami pertumbuhan ada 2 macam yaitu a) kekeayaan yang di pungut dari zakatnya dari modal dan keuntungan investasi setelah setahun seperti zakat ternak dan perdagangan, maka zakatnya 2,5%, b) kekeayaan yanb dipungut dari kekayaan dan hasil investasi dan keuntungan saja, tanpa menunggu setahun maka zakatnya adalah 10% atau 5% tergantung dari modal tetap seperti tanah pertanian atau tidak tetap.
2.4.8. Mata pencaharian atau Propesi
Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa padanan hukum zakat propesi yang paling tepat adalah zakat al mal al mustafad (harta yang di peroleh melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal). Jenis-jenis al mal mustafad antara lain a) al-'amalah, yakni penghasilan yang di peroleh dalam bentuk upah atau gajih atas pekerjaan tertentu; b) al'atiyah yaitu sejenis bonus atau insentif tetap yang di terima secara teratur oleh prajurit negara islam dari baitul mal; c)al mazalim yakni jenis harta yang di sita secara tidak sah oleh penguasa terdahulu, dan telah di anggap hilang oleh pemilik aslinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang di pungut atau diperoleh dari upah/ gaji/ honorium kariyawan dan usaha propesional seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, guru, advokat, seniman, penjahit dan lain-lain tang telah mencapai nishab (Asmuni, Mth, 2007).
Nishab zakat propesi diqiaskan atau dimiripkan dengan zakat yang telah ada yaiyu a) jika dikiaskan zakat yang telah atau dimiripkan dengan harta zakat harta pertanian maka nishabnya adalah 653 kg gabah kering atau 522 kg beras dan waktu pengeluaran zakatnya setiap panen memperoleh gaji atau honor, b) untuk kadar zakat jika diqiaskan dengan harta simpanan maka kadarnya 2,5%.
2.4.9. Saham dan Oblikasi
Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan manajemen untuk mengelola uang yang telah distorkan dengan harapan untuk memperoleh keuntungan. Nishab zakat dikiaskan dengan zakat perniagaan. Haul zakat di hitung per annual report. Saham yang di miliki atas dasar book value ditambah nilai deviden (Hafidhudin dan Alfariady, 2009).
2.5. Penerima Zakat
Al'Quran secara ekplisit menyebutkan ada 8 golongan yang berkat menerima zakat seperti tercantum At-Taubat: 60 yang artinya: "sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang di wajibkan Allah; sesungguhnya Allah maha mengerahui lagi maha bijaksana.
Dari kedelapan golongan tersebut yang penting dalam kajian ini adalah mengenai fakir dan miskin. Ada beberapa definisi mengenai fakir dan miskin. Att Thabari (seperti di kutip Qardhawi) mendefinisikan fakir dan miskin sebagai berikut: miskin adalah mereka yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi hidup mereka sehari-hari tanpa harus meminta-minta. Fakir adalah mereka yang membutuhkan bantuan sehari-hari sehingga harus meminta-minta.
Menurut Mazhab Hanafi, Miskin adalah mereka memiliki kekayaan dan atau pendapatan namun tidak memenuhi kebutuhan dasarnya, adapun total kekayaan yang dimiliki masih dibawah nishab atau habis untuk mencukupi kebutuhan dasarnya. Sedangkan, fakir adalah mereka yang tidak memiliki suatu kekayaan ataupun apapun, sampai kepada mereka yang memiliki kekayaan dibawah nishab uang dan nishab selain uang (misalnya unta) dibawah 2 dirham.
Mazhab Syafii, Hanbali dan Ahmad, mendefinisikan fakir miskin tidak berdasarkan pada nisab, melainkan pada kepuasan dan kebutuhan dasar. Seseorang dikatakan miskin jika kekayaan dan pendapatannya sangat jauh dari kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara kekayaan dan pendapatan kaum fakir memang masih dibawah kebutuhan dasar mereka, namun tidak berada jauh dibawah kebutuhan dasar mereka. Menurut 3 mazhab ini kefakiran atau kemiskinan seseorang di lihat dari selisih sntara kebutuhan dan kesanggupannya memenuhi kebutuhannya terebut.
Menurut mazhab Hanafi, golongan mustahik yang termasuk fakir atau miskin adalah:
1. Yang tidak punya apa-apa
2. Yang mempunyai rumah, barang atau prabot yang tidak berkebihan
3. Yang memiliki mata uang yang kurang dari nishab
4. Yang memiliki kurang dari nishab selain mata uang seperti 4 ekor unta atau 39 ekor kambing yang nilainya tak sampai 200 dirham.
Sedangkan menurut Mazab Syafii, Hambali dan Ahmad, golongan mustahik yang termasuk fakir dan miskin adalah:
1. Mereka yang tak punya harta atau uasaha sama sekali
2. Mereka yang punya harta atau usaha tapi tak mencukup dirinya dan keluarganya yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhan.
3. Mereka yang punya harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau kebutuhan untuk diri sendiri atau tanggungannya, tapi tidak seluruh kebutuhan.
Namun dalam prakteknya sulin untuk membedakan antara fakir dan miskin, karena kedua golongan ini sama-sama membutuhkan bantuan. (Jum'at, 25-02-2011)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar