2.4.7. Investasi pabrik dan Gedung
Investasi dikenakan zakat karena investasi mendatang keuntungan atau hasil investasi bersifat tumbuh sehingga di kenakan zakat. Zakat kekeayaan yang mengalami pertumbuhan ada 2 macam yaitu a) kekeayaan yang di pungut dari zakatnya dari modal dan keuntungan investasi setelah setahun seperti zakat ternak dan perdagangan, maka zakatnya 2,5%, b) kekeayaan yanb dipungut dari kekayaan dan hasil investasi dan keuntungan saja, tanpa menunggu setahun maka zakatnya adalah 10% atau 5% tergantung dari modal tetap seperti tanah pertanian atau tidak tetap.
2.4.8. Mata pencaharian atau Propesi
Yusuf al-Qardhawi berpendapat bahwa padanan hukum zakat propesi yang paling tepat adalah zakat al mal al mustafad (harta yang di peroleh melalui satu jenis proses kepemilikan yang baru dan halal). Jenis-jenis al mal mustafad antara lain a) al-'amalah, yakni penghasilan yang di peroleh dalam bentuk upah atau gajih atas pekerjaan tertentu; b) al'atiyah yaitu sejenis bonus atau insentif tetap yang di terima secara teratur oleh prajurit negara islam dari baitul mal; c)al mazalim yakni jenis harta yang di sita secara tidak sah oleh penguasa terdahulu, dan telah di anggap hilang oleh pemilik aslinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang di pungut atau diperoleh dari upah/ gaji/ honorium kariyawan dan usaha propesional seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, guru, advokat, seniman, penjahit dan lain-lain tang telah mencapai nishab (Asmuni, Mth, 2007).
Nishab zakat propesi diqiaskan atau dimiripkan dengan zakat yang telah ada yaiyu a) jika dikiaskan zakat yang telah atau dimiripkan dengan harta zakat harta pertanian maka nishabnya adalah 653 kg gabah kering atau 522 kg beras dan waktu pengeluaran zakatnya setiap panen memperoleh gaji atau honor, b) untuk kadar zakat jika diqiaskan dengan harta simpanan maka kadarnya 2,5%.
2.4.9. Saham dan Oblikasi
Pemegang saham adalah pemilik perusahaan yang mewakilkan manajemen untuk mengelola uang yang telah distorkan dengan harapan untuk memperoleh keuntungan. Nishab zakat dikiaskan dengan zakat perniagaan. Haul zakat di hitung per annual report. Saham yang di miliki atas dasar book value ditambah nilai deviden (Hafidhudin dan Alfariady, 2009).
2.5. Penerima Zakat
Al'Quran secara ekplisit menyebutkan ada 8 golongan yang berkat menerima zakat seperti tercantum At-Taubat: 60 yang artinya: "sesungguhnya zakat-zakat itu, hanya disalurkan kepada orang-orang faqir, orang-orang miskin, pengurus zakat, para muallaf yang di bujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan sebagai sesuatu ketetapan yang di wajibkan Allah; sesungguhnya Allah maha mengerahui lagi maha bijaksana.
Dari kedelapan golongan tersebut yang penting dalam kajian ini adalah mengenai fakir dan miskin. Ada beberapa definisi mengenai fakir dan miskin. Att Thabari (seperti di kutip Qardhawi) mendefinisikan fakir dan miskin sebagai berikut: miskin adalah mereka yang membutuhkan bantuan untuk memenuhi hidup mereka sehari-hari tanpa harus meminta-minta. Fakir adalah mereka yang membutuhkan bantuan sehari-hari sehingga harus meminta-minta.
Menurut Mazhab Hanafi, Miskin adalah mereka memiliki kekayaan dan atau pendapatan namun tidak memenuhi kebutuhan dasarnya, adapun total kekayaan yang dimiliki masih dibawah nishab atau habis untuk mencukupi kebutuhan dasarnya. Sedangkan, fakir adalah mereka yang tidak memiliki suatu kekayaan ataupun apapun, sampai kepada mereka yang memiliki kekayaan dibawah nishab uang dan nishab selain uang (misalnya unta) dibawah 2 dirham.
Mazhab Syafii, Hanbali dan Ahmad, mendefinisikan fakir miskin tidak berdasarkan pada nisab, melainkan pada kepuasan dan kebutuhan dasar. Seseorang dikatakan miskin jika kekayaan dan pendapatannya sangat jauh dari kemampuannya untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. Sementara kekayaan dan pendapatan kaum fakir memang masih dibawah kebutuhan dasar mereka, namun tidak berada jauh dibawah kebutuhan dasar mereka. Menurut 3 mazhab ini kefakiran atau kemiskinan seseorang di lihat dari selisih sntara kebutuhan dan kesanggupannya memenuhi kebutuhannya terebut.
Menurut mazhab Hanafi, golongan mustahik yang termasuk fakir atau miskin adalah:
1. Yang tidak punya apa-apa
2. Yang mempunyai rumah, barang atau prabot yang tidak berkebihan
3. Yang memiliki mata uang yang kurang dari nishab
4. Yang memiliki kurang dari nishab selain mata uang seperti 4 ekor unta atau 39 ekor kambing yang nilainya tak sampai 200 dirham.
Sedangkan menurut Mazab Syafii, Hambali dan Ahmad, golongan mustahik yang termasuk fakir dan miskin adalah:
1. Mereka yang tak punya harta atau uasaha sama sekali
2. Mereka yang punya harta atau usaha tapi tak mencukup dirinya dan keluarganya yaitu penghasilannya tidak memenuhi separuh atau kurang dari kebutuhan.
3. Mereka yang punya harta atau usaha yang hanya dapat mencukupi separuh atau kebutuhan untuk diri sendiri atau tanggungannya, tapi tidak seluruh kebutuhan.
Namun dalam prakteknya sulin untuk membedakan antara fakir dan miskin, karena kedua golongan ini sama-sama membutuhkan bantuan. (Jum'at, 25-02-2011)
Hijau, Lestari, Menghidupi
Kamis, 24 Februari 2011
Rabu, 23 Februari 2011
Tentang Zakat (3)
2.3.Syarat Wajib Zakat
Seperti disebutkan di atas, zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat. Dengan demikian, meurut Riddho (2007) kewajiban zakat tidak dibebankan pada setiap orang, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diberikan pembebanan zakat sehingga mereka mendapat kehormatan berzakat. Untuk berzakat ada tiga wajib yaitu:
1. Beragama islam, zakat adalah ibadah dan wajib daijalankan oleh sesorang yang telah memeluk islam.
2. Merdeka, zakat hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang merdeka, bukan budak.Allh membebankan kepada seseorang yang merdeka jika memiliki harta yang telah mencapai nishab untuk mengeluarkan zakat sebagain bentuk penghormatan dirinya.
3. Baligh, ulama berbeda oendapat n=mengenai hal ini. SEbagian ulama tidak mewajibkan anak yang belum baligh untuk berzakat. Hal ini berpedoman pada hadist : "Hukum itu diangkat dari 3 orang yaitu: nak-anak sampai ia baliqh, orang yang tidur sampai ia bangun, dan orang yang sakit ingatan hingga ia sembuh." Sebagian ulama yang lain berpendspst orsng wajib juga berhak membayar zakatdengan berpedoman pada hadist:". Barang siaoa yang di bawah tab nggungjawabnya terdapat anak yatim yang memilikimharta, maka perdagangkanlah harta tersrbut, agar tidak habis setiap tahun di keluarkannya zakatnya. Dr. Yusuf Qardawi cenderung berpendapat bahwa anak balita yang memiliki harta wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat.
2.4. Sumber Zakat
Secara eksplisit Al Qur'an dan hadist menyebutkan pada tujuh harta benda yang wajib dizakati yaiyu emas, perak, hasil tanaman, barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan.
Mwenurut Qardawi (2006) ada delapan harta benda yang wajib dizakati yaitu a) binatang ternak, b)emas dan pera, c) kekayan dagang, d) pertanian, d)madu dan produksi hewan, f) Barang tambang dan laut, g) investasi pabrik gedung dan lain-lain, h) mta pencarian dan profesi, i) saham dan obligasi. Berikut ini diuraikan secara singkat masing-masing sumber zakat tersebut.
2.4.1. Binatang Ternak
Ada tiga syarat binatang ternak dapat dikenai zakat yaitu:
a.Telah mencapai nisbah yaitu sejumlah tertentu yang ditetapkan oleh hukum syara'. Besarnya nishab untuk masing-masing jenis hewan ternak bervariasi. Misalnya unta, nishabnya 5 eor, bila seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia wajib berzakat. Makin banyak unta yang dimiliki makin besar nilai zakatnya. Kuda, kerbau dan nishabnya 30 ekor ,artinya jika seseorang memilikinya maka ia wajib berzakat sebesar 1 ekor sedangkn kambing nishabnya 30 ekor.
b.Telah dimiliki selama 1 tahun.
c.Digembalakan maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan daging.
2.4.2. Emas Dan Perak
Kekayaan dalam bentuk emas dan perak untuk simpanan wajib dikeluarkan zakatnya, karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal itu sama dengan kekeyaan lain seperti mata uang yang dikeluarkan zakatnya. Nishab emas besarnya 20 dinar (85 gram emas murni) dan nishab perak besarnya adalah 200 diirham (atau setara 595 gram perak). Hal ini berarti seseorang yang mempunyai emas sebesar 20 dinar atau perk sebesar 595 gram dan sudah setahun dimiliki maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Uang sebagaimana simpanan emas dan perak dikenakan zakat jika memenuhi syarat yaitu sudah mencapai nishab (disamakan dengan nishab emas sebesar 85 gram), sudah mencapai satu tahun, pemiliknya tidak memiliki utang dan tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok.
2.4.3. Kekayaan Dagang
Barang dagang yang di maksud adalah barang yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Barang yang di perdagangkan wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan setahun, uang yang ada dan semua barang yang ada di hitung yang ada barangnya. Jika jumlah seluruh harta sudah mencapai nilai setara dengan 96 gram emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% (Muhamad Daud Ali seperti di kutip oleh Palmawati, 1997).
2.4.4. Pertanian
Hasil pertanian yang telah memenuhi syarat wajib di keluarkan zakatnya. Nishab hasil pertanian adalah setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain nishabnya 522 kg dari hasil pertanian. Hasil pertanian yang bukan makanan pokok seperti buah-buahan, daun, dan sayur-sayuran, nishabnya disetarakan dengan makanan pokok yang paling umum di daerah itu. Besarnya zakat untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan atau sungai/mata air adalah 10%, tapi jika proses pertanian menggunakan air irigasi yang erarti memerlukan biaya tambahan maka besarnya zakat adalah 5%.
2.4.5. Madu dan Produksi Hewani
Madu wajib di keluarkan zakatnya karena memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Nishab madu adalah stara dengan 5 wasaq atau 653 kg makanan pokok yang besarnya zakat adalah 10% dari penghasilan bersih. Produk hewani seperti sutera dan susu sama dengan zakatnya madu yaitu 10% dari penghasilan bersih.
2.4.6. Barang Tambang dan Hasil Laut
Barang tambang adalah barang-barang berada di dalam bumi dan baru bermanfaat setelah di tambang dan di olah. Barang tanbang dapat di kelllompokan menjadi: a) benda padat yang dapat di cairkan, diolah dan di bentuk misalnya emas, perak, bauksit, tembaga, besi dll, b) benda padat yang tidak dapat dicairkan seperti batu bara, kapur, intan, berlian dll., c) benda cair seperti minyak bumi dan gas. Barang temuan atau rikaz adalah barang-barang kuno yang ditemukan dan diserahkan kepada negara. Penemu berhak memperoleh ganti rugi, ganti rugi ini yang harus dibayar zakat. Kewajiban zakat untuk pemilik barang tambang dikenakan begitu barang tambang selesai diolah dan dibersihkan tidak perlu menunggu 1 tahun asal sudah memenuhi nishab. Nishab untuk barang tambang adalah sama dengan nishab emas yaitu setara dengan 90 gram emas atau 672 gram perak, dengan kadar zakat 5% (Muhamad Daul Ali seperti di kutip Palmawati T, 1997). ( Kamis, 24,02,2011)
Seperti disebutkan di atas, zakat merupakan kewajiban bagi muslim yang memenuhi syarat. Dengan demikian, meurut Riddho (2007) kewajiban zakat tidak dibebankan pada setiap orang, hanya mereka yang memenuhi kriteria tertentu yang akan diberikan pembebanan zakat sehingga mereka mendapat kehormatan berzakat. Untuk berzakat ada tiga wajib yaitu:
1. Beragama islam, zakat adalah ibadah dan wajib daijalankan oleh sesorang yang telah memeluk islam.
2. Merdeka, zakat hanya wajib dilaksanakan oleh orang yang merdeka, bukan budak.Allh membebankan kepada seseorang yang merdeka jika memiliki harta yang telah mencapai nishab untuk mengeluarkan zakat sebagain bentuk penghormatan dirinya.
3. Baligh, ulama berbeda oendapat n=mengenai hal ini. SEbagian ulama tidak mewajibkan anak yang belum baligh untuk berzakat. Hal ini berpedoman pada hadist : "Hukum itu diangkat dari 3 orang yaitu: nak-anak sampai ia baliqh, orang yang tidur sampai ia bangun, dan orang yang sakit ingatan hingga ia sembuh." Sebagian ulama yang lain berpendspst orsng wajib juga berhak membayar zakatdengan berpedoman pada hadist:". Barang siaoa yang di bawah tab nggungjawabnya terdapat anak yatim yang memilikimharta, maka perdagangkanlah harta tersrbut, agar tidak habis setiap tahun di keluarkannya zakatnya. Dr. Yusuf Qardawi cenderung berpendapat bahwa anak balita yang memiliki harta wajib zakat, wajib mengeluarkan zakat.
2.4. Sumber Zakat
Secara eksplisit Al Qur'an dan hadist menyebutkan pada tujuh harta benda yang wajib dizakati yaiyu emas, perak, hasil tanaman, barang dagangan, ternak, hasil tambang dan barang temuan.
Mwenurut Qardawi (2006) ada delapan harta benda yang wajib dizakati yaitu a) binatang ternak, b)emas dan pera, c) kekayan dagang, d) pertanian, d)madu dan produksi hewan, f) Barang tambang dan laut, g) investasi pabrik gedung dan lain-lain, h) mta pencarian dan profesi, i) saham dan obligasi. Berikut ini diuraikan secara singkat masing-masing sumber zakat tersebut.
2.4.1. Binatang Ternak
Ada tiga syarat binatang ternak dapat dikenai zakat yaitu:
a.Telah mencapai nisbah yaitu sejumlah tertentu yang ditetapkan oleh hukum syara'. Besarnya nishab untuk masing-masing jenis hewan ternak bervariasi. Misalnya unta, nishabnya 5 eor, bila seseorang memiliki 5 ekor unta maka ia wajib berzakat. Makin banyak unta yang dimiliki makin besar nilai zakatnya. Kuda, kerbau dan nishabnya 30 ekor ,artinya jika seseorang memilikinya maka ia wajib berzakat sebesar 1 ekor sedangkn kambing nishabnya 30 ekor.
b.Telah dimiliki selama 1 tahun.
c.Digembalakan maksudnya sengaja diurus sepanjang tahun untuk maksud memperoleh susu, bibit baru, pembiakan dan daging.
2.4.2. Emas Dan Perak
Kekayaan dalam bentuk emas dan perak untuk simpanan wajib dikeluarkan zakatnya, karena merupakan sumber untuk pengembangan dan hal itu sama dengan kekeyaan lain seperti mata uang yang dikeluarkan zakatnya. Nishab emas besarnya 20 dinar (85 gram emas murni) dan nishab perak besarnya adalah 200 diirham (atau setara 595 gram perak). Hal ini berarti seseorang yang mempunyai emas sebesar 20 dinar atau perk sebesar 595 gram dan sudah setahun dimiliki maka ia wajib membayar zakat sebesar 2,5%.
Uang sebagaimana simpanan emas dan perak dikenakan zakat jika memenuhi syarat yaitu sudah mencapai nishab (disamakan dengan nishab emas sebesar 85 gram), sudah mencapai satu tahun, pemiliknya tidak memiliki utang dan tidak memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok.
2.4.3. Kekayaan Dagang
Barang dagang yang di maksud adalah barang yang diperjualbelikan dengan maksud untuk mencari keuntungan. Barang yang di perdagangkan wajib dikeluarkan zakatnya pada setiap tutup buku setelah perdagangan berjalan setahun, uang yang ada dan semua barang yang ada di hitung yang ada barangnya. Jika jumlah seluruh harta sudah mencapai nilai setara dengan 96 gram emas maka wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% (Muhamad Daud Ali seperti di kutip oleh Palmawati, 1997).
2.4.4. Pertanian
Hasil pertanian yang telah memenuhi syarat wajib di keluarkan zakatnya. Nishab hasil pertanian adalah setara dengan 653 kg. Apabila hasil pertanian tersebut termasuk makanan pokok seperti beras, jagung, gandum, kurma dan lain-lain nishabnya 522 kg dari hasil pertanian. Hasil pertanian yang bukan makanan pokok seperti buah-buahan, daun, dan sayur-sayuran, nishabnya disetarakan dengan makanan pokok yang paling umum di daerah itu. Besarnya zakat untuk hasil pertanian yang diairi dengan air hujan atau sungai/mata air adalah 10%, tapi jika proses pertanian menggunakan air irigasi yang erarti memerlukan biaya tambahan maka besarnya zakat adalah 5%.
2.4.5. Madu dan Produksi Hewani
Madu wajib di keluarkan zakatnya karena memberikan keuntungan bagi pemiliknya. Nishab madu adalah stara dengan 5 wasaq atau 653 kg makanan pokok yang besarnya zakat adalah 10% dari penghasilan bersih. Produk hewani seperti sutera dan susu sama dengan zakatnya madu yaitu 10% dari penghasilan bersih.
2.4.6. Barang Tambang dan Hasil Laut
Barang tambang adalah barang-barang berada di dalam bumi dan baru bermanfaat setelah di tambang dan di olah. Barang tanbang dapat di kelllompokan menjadi: a) benda padat yang dapat di cairkan, diolah dan di bentuk misalnya emas, perak, bauksit, tembaga, besi dll, b) benda padat yang tidak dapat dicairkan seperti batu bara, kapur, intan, berlian dll., c) benda cair seperti minyak bumi dan gas. Barang temuan atau rikaz adalah barang-barang kuno yang ditemukan dan diserahkan kepada negara. Penemu berhak memperoleh ganti rugi, ganti rugi ini yang harus dibayar zakat. Kewajiban zakat untuk pemilik barang tambang dikenakan begitu barang tambang selesai diolah dan dibersihkan tidak perlu menunggu 1 tahun asal sudah memenuhi nishab. Nishab untuk barang tambang adalah sama dengan nishab emas yaitu setara dengan 90 gram emas atau 672 gram perak, dengan kadar zakat 5% (Muhamad Daul Ali seperti di kutip Palmawati T, 1997). ( Kamis, 24,02,2011)
Selasa, 22 Februari 2011
Tentang Zakat (2)
2.1. Definisi Zakat
Zakat berasal dari kata Zaka yang artinya tumbuh dengan subur atau bertambah dan berkembang. Arti lain dari zakat adalah suci dari dosa. Dalam kitab fikih, zakat di artikan dengan suci, tunbuh dan berkembang serta berkah. Dengan demikian, zakat di artikan kewajiban yang melekat pada sejumlah harta tertentu yang di haruskan oleh Allah SWT untuk di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Nasution, Mintarti dan, Juaini, 2009; dan Ridho, 2007).
Menurut Sayyid Sabiq, zakat adalah nama atau sebutan dari hak Allah yang di keluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memeperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kewajiban (Palmawati T, 1997).
Menurut Dr.kholid Abdul Razzaq al-A'aini seperti di kutip oleh Ridho (2007) pengertian zakat menurut bahasa dapat di rangkum menjadi tujuh yaitu :
1. Tumbuh dan berkembang
2. Suci bersih
3. Banyak melakukan kebaikan
4. Membersihkan atau menyucikan
5. Pujian
6. Halal dan baik
7. Pujian yang baik.
Dengan demikian zakat, menurut Dr.Kholid Razzaq al-A'aini, adalah hak yang di wajibkan pada sebagian harta tertentu untuk di berikan sebagai hak milik pada sekelompok tertentu, ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan dengan melepas semua manfaatnya dengan niatan karen Allah Ta'ala.
Menurut Cholid Fadlullah separti dikutip oleh Palmawati T-(1997), Ada tujuh unsur yang harus ada pada pengertian zakat yaitu: a) zakat adalah rukun islam yang ketiga, b) zakat adalah sebagian atau sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan, c) kekeayaan tersebut di miliki secara riil atau nyata, d) yang di miliki oleh setiap pribadi muslim (baik laki-laki maupun perempuan), e) sejumlah harta tertentu di wajibkan oleh Allah untuk di keluarkan zakatnya kepada orang-orang Islam yang berhak, f) harta tersebut sudah mencapai nishab (jumlah tertentu) dan haul (telah genap satu tahun), g) tujuannya untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya. Jika tujuh unsur tadi di rangkum menjadi sebuah definisi maka zakat adalah rukum islam yang ketiga yang berupa sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan yang di miliki secara riil oleh setiap pribadi muslim yang di wajibkan oleh Allah untuk di sedekahkan orang-orang yang berhak atas itu setelah mencapai nishab dan haul guna membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya.
2.2. Manfaat zakat
Zakat sebagai perintah langsung Allah kepada umat islam memiliki pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat. Hafidhuddin (2006) menyatakan zakat mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahik, harta benda yang di keluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan yaitu :
Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan menyucikan harta yang di miliki (QS. 9: 103, QS. 30:39, QS. 14:7)
Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekupuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbuk dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan atau memerkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Ketiga, sebagai pilar jama'i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Alah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya (QS. 2:273).
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana tang harus di miliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesejahteraan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan di terima dari harta yang di dapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat menolong pula umat islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
Keenam, dari sisi pembangunan, kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instruman pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang di kelola dangan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekomomi sekaligus pemerataan pendafatan, atau yanng di kenal dengan konsep economic growth with equity. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara peraktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelokpok orang kaya saja, secara tegas di larang Allah SWT, sebagai mana firman-nya dalam QS. 59:7. (Rabu,23,02,2011)
Zakat berasal dari kata Zaka yang artinya tumbuh dengan subur atau bertambah dan berkembang. Arti lain dari zakat adalah suci dari dosa. Dalam kitab fikih, zakat di artikan dengan suci, tunbuh dan berkembang serta berkah. Dengan demikian, zakat di artikan kewajiban yang melekat pada sejumlah harta tertentu yang di haruskan oleh Allah SWT untuk di serahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (Nasution, Mintarti dan, Juaini, 2009; dan Ridho, 2007).
Menurut Sayyid Sabiq, zakat adalah nama atau sebutan dari hak Allah yang di keluarkan seseorang kepada fakir miskin. Dinamakan zakat karena di dalamnya terkandung harapan untuk memeperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kewajiban (Palmawati T, 1997).
Menurut Dr.kholid Abdul Razzaq al-A'aini seperti di kutip oleh Ridho (2007) pengertian zakat menurut bahasa dapat di rangkum menjadi tujuh yaitu :
1. Tumbuh dan berkembang
2. Suci bersih
3. Banyak melakukan kebaikan
4. Membersihkan atau menyucikan
5. Pujian
6. Halal dan baik
7. Pujian yang baik.
Dengan demikian zakat, menurut Dr.Kholid Razzaq al-A'aini, adalah hak yang di wajibkan pada sebagian harta tertentu untuk di berikan sebagai hak milik pada sekelompok tertentu, ditunaikan pada waktu yang telah ditentukan dengan melepas semua manfaatnya dengan niatan karen Allah Ta'ala.
Menurut Cholid Fadlullah separti dikutip oleh Palmawati T-(1997), Ada tujuh unsur yang harus ada pada pengertian zakat yaitu: a) zakat adalah rukun islam yang ketiga, b) zakat adalah sebagian atau sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan, c) kekeayaan tersebut di miliki secara riil atau nyata, d) yang di miliki oleh setiap pribadi muslim (baik laki-laki maupun perempuan), e) sejumlah harta tertentu di wajibkan oleh Allah untuk di keluarkan zakatnya kepada orang-orang Islam yang berhak, f) harta tersebut sudah mencapai nishab (jumlah tertentu) dan haul (telah genap satu tahun), g) tujuannya untuk membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya. Jika tujuh unsur tadi di rangkum menjadi sebuah definisi maka zakat adalah rukum islam yang ketiga yang berupa sejumlah harta tertentu yang terselip dalam kekayaan yang di miliki secara riil oleh setiap pribadi muslim yang di wajibkan oleh Allah untuk di sedekahkan orang-orang yang berhak atas itu setelah mencapai nishab dan haul guna membersihkan harta dan menyucikan jiwa pemiliknya.
2.2. Manfaat zakat
Zakat sebagai perintah langsung Allah kepada umat islam memiliki pengaruh besar dalam kehidupan bermasyarakat. Hafidhuddin (2006) menyatakan zakat mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan muzakki, mustahik, harta benda yang di keluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan yaitu :
Pertama, sebagai perwujudan iman kepada Allah SWT, mensyukuri nikmatnya, menumbuhkan akhlak mulia dengan memiliki rasa kepedulian yang tinggi, menghilangkan sifat kikir dan rakus, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus mengembangkan dan menyucikan harta yang di miliki (QS. 9: 103, QS. 30:39, QS. 14:7)
Kedua, karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekupuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbuk dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan atau memerkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Ketiga, sebagai pilar jama'i antara kelompok aghniya yang berkecukupan hidupnya, dengan para mujahid yang waktunya sepenuhnya untuk berjuang di jalan Alah, sehingga tidak memiliki waktu yang cukup untuk berusaha bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya (QS. 2:273).
Keempat, sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana tang harus di miliki umat Islam, seperti sarana pendidikan, kesejahteraan, maupun sosial ekonomi dan terlebih lagi bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kelima, untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, karena zakat tidak akan di terima dari harta yang di dapatkan dengan cara yang bathil (Al-Hadits). Zakat menolong pula umat islam untuk menjadi muzakki yang sejahtera hidupnya.
Keenam, dari sisi pembangunan, kesejahteraan umat, zakat merupakan salah satu instruman pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang di kelola dangan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekomomi sekaligus pemerataan pendafatan, atau yanng di kenal dengan konsep economic growth with equity. Zakat juga merupakan institusi yang komprehensif untuk distribusi harta, karena hal ini menyangkut harta setiap muslim secara peraktis, saat hartanya telah sampai atau melewati nishab. Akumulasi harta di tangan seseorang atau sekelokpok orang kaya saja, secara tegas di larang Allah SWT, sebagai mana firman-nya dalam QS. 59:7. (Rabu,23,02,2011)
Senin, 21 Februari 2011
Tentang Zakat (1)
Zakat adalah satu rukun yang bercorak sosial ekonomi dari lima rukun islam. Dengan zakat, di samping ikrar tauhid (syahadat) dan shalat, seseorang barulah sah masuk islam dan di akui kaislamannya. Allah mewajibkan zakat sebagai sarana untuk membantu sodara muslim lain yang membutuhkan sehingga kesenjangan antara muslim yang kaya dan yang miskin dapat dikurangi. Walaupun zakat memiliki tujuan mulia untuk mengentaskan kemiskinan, tapi hingga kini problema kemiskinan masih menjadi masalah yang rumit bagi pemerintah dan juga umat islam. Banyak permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan zakat ini mulai dari prosas penarikan zakat hingga distribusinya bagi yang membutuhkan. Juga dari sisi kebijakan, pemerintah belum memaksimalkan potensi zakat yang ada di masyarakat.
Dalam salah satu karya masterpiecenya Dr. Yusuf Qardawi (1973) menyebutkan bahwa zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus.
Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang di tentukan, kadang-kadang sebagai pajak kepala seperti zakat fitrah dan kadang-kadang sebagai pajak kekayaan yang di pungut dari modal dan pendapatan seperti halnya zakat pada umumnya. Zakat adalah sumber keuangan baitulmal dalam islam yang terus-menerus. Ia dipergunakan untuk membebaskan tiap orang dari kesusahan dan menanggulangi kebutuhan mereka dalam bidang ekonomi dan lain-lain. Kemudian zakat merupakan suatu cara yang praktis untuk mengumpulkan kekayaan dan menjadikannya agar dapat berputar dan berkembang.
Zakat adalah sistem sosial, karena ia berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan karena bawaan ataupun karena keadaan, menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan yang berada menlong yang tidak punya, yang kuat membantu yang lemah, orang miskin dan ibnu sabil, memperkecil perbedaan antara si kya dan si miskin.
Zakat juga berfungsi menghilangkan rasa hasud dan dengki dari si lemah terhadap si kaya, membantu mereka yang berusaha dalam bidang sosial, membantu mereka yang berhutang karena untuk kebaikan, seperti untuk menanggulangi berbagai masalah kemasyarakatan sehingga dapat mencapai tujuannya.
Zakat adalah suatu sistem politik, karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya terhadap sasarannya dengan memperhatikan atas keadilan, dapat memenuhi kebutuhan, mendahulukan yang penting. Itu semua di lakukan dengan menggunakan sarana amil zakat, sebagaimana juga sebagian sasaran zakat itu sesuatu yang menjadi urusan negara separti para muallaf dan sabilillah.
Zakat adalah satu sistem moral, karen zakat bertujuan memebersihkan jiwa orang-orang kaya dari kekikiran yang merusak dan egois yang memebenci orang. Zakat membersihkan mereka dengan pengorbanan dan cinta kebaikan dan ikut merasakan penderitaan orang lain dengan amal nyata.
Zakat pada mulanya adalah sistem keagamaan karena menunaikan zakat adalah salah satu tonggak dari inan, salah satu rukun islam yang termasuk ibadah tertinggi yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat adalah sistem agama karena tujuan pertama membayarnya kepada mereka yang memebutuhkan adalah untuk menguatkan iman kepada agama dan menolongnya untuk taat kepada Allah, dan melaksanakan perintahnya. Selain dari itu karena agamalah yang membawa ajaran zakat itu, menerangkan hukum-hukumnya, menjelaskan kadar dan sasarannya. (Selasa,22,02,2011)
Dalam salah satu karya masterpiecenya Dr. Yusuf Qardawi (1973) menyebutkan bahwa zakat adalah sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus.
Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi karena ia merupakan pajak harta yang di tentukan, kadang-kadang sebagai pajak kepala seperti zakat fitrah dan kadang-kadang sebagai pajak kekayaan yang di pungut dari modal dan pendapatan seperti halnya zakat pada umumnya. Zakat adalah sumber keuangan baitulmal dalam islam yang terus-menerus. Ia dipergunakan untuk membebaskan tiap orang dari kesusahan dan menanggulangi kebutuhan mereka dalam bidang ekonomi dan lain-lain. Kemudian zakat merupakan suatu cara yang praktis untuk mengumpulkan kekayaan dan menjadikannya agar dapat berputar dan berkembang.
Zakat adalah sistem sosial, karena ia berfungsi menyelamatkan masyarakat dari kelemahan karena bawaan ataupun karena keadaan, menanggulangi berbagai bencana dan kecelakaan, memberikan santunan kemanusiaan yang berada menlong yang tidak punya, yang kuat membantu yang lemah, orang miskin dan ibnu sabil, memperkecil perbedaan antara si kya dan si miskin.
Zakat juga berfungsi menghilangkan rasa hasud dan dengki dari si lemah terhadap si kaya, membantu mereka yang berusaha dalam bidang sosial, membantu mereka yang berhutang karena untuk kebaikan, seperti untuk menanggulangi berbagai masalah kemasyarakatan sehingga dapat mencapai tujuannya.
Zakat adalah suatu sistem politik, karena pada asalnya negaralah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya terhadap sasarannya dengan memperhatikan atas keadilan, dapat memenuhi kebutuhan, mendahulukan yang penting. Itu semua di lakukan dengan menggunakan sarana amil zakat, sebagaimana juga sebagian sasaran zakat itu sesuatu yang menjadi urusan negara separti para muallaf dan sabilillah.
Zakat adalah satu sistem moral, karen zakat bertujuan memebersihkan jiwa orang-orang kaya dari kekikiran yang merusak dan egois yang memebenci orang. Zakat membersihkan mereka dengan pengorbanan dan cinta kebaikan dan ikut merasakan penderitaan orang lain dengan amal nyata.
Zakat pada mulanya adalah sistem keagamaan karena menunaikan zakat adalah salah satu tonggak dari inan, salah satu rukun islam yang termasuk ibadah tertinggi yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Zakat adalah sistem agama karena tujuan pertama membayarnya kepada mereka yang memebutuhkan adalah untuk menguatkan iman kepada agama dan menolongnya untuk taat kepada Allah, dan melaksanakan perintahnya. Selain dari itu karena agamalah yang membawa ajaran zakat itu, menerangkan hukum-hukumnya, menjelaskan kadar dan sasarannya. (Selasa,22,02,2011)
Minggu, 20 Februari 2011
Social Enterprise
Smart School merupakan SD yng berlokasi di Jalan Kecpi Jagakarsa di belakang Ragunan, Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sekolah ini layak di simak. Pertama sekolah ini mencoba mengembangkan karakter untuk anak didik. Kedua SD ini juga mengembangkan konsep not for profit. Artinya pendiri tidak memebisniskan sekolah, semua kelebihan dana kembali untuk operasional sekolah. Ketiga karena itu harus dicari orang yang bervisi sama, mau berwakaf dan bersedekah untuk sekolah. Keempat sekolah ini di gagas oleh para wanita.
Dari diskusi mundur maju, akhirnya terkumpul juga sejumblah dana untuk operasional. Bola bergulir dan berjumpalah mereka dengan seorang wakif dan juga seorang perempuan. Hamidiyah namanya, yang telah membangun gedung 12 Lokal lengap dengan fasilitas lengkap untuk sekolah. Mendengar konsep pengembangan karakter Smart School, Hamidiyah yang berlatar belakang notaris ini sepakat mewakafkan gedungnya.
Ibu Hamidiyah menunjuk anak perempuannya jadi nadzir (pengelola mandat) wakafnya. Ia pun bergabung di Smart school.Tahun 2006 mulailah Smart School menjalankan fungsinya. Sebagai murid-murid pertama, para penggagas harus merelakan anak-anaknya sekolah di Smart school. Di awali beberapa murid, di 2010 murid Smart School sudah di atas 100 siswa jumlahnya.
Yang memang menarik di Smart school adalah not for profit dan strategi wakafnya. Sebagai wakaf, investasi apapun tak di kembalikan. Lantas gedung yang juga wakaf, mengatasi sebagian besar problem Smart School. Yang jadi catatan penting, kecuali wakif gedung, penggagas Smart School cuma ibu rumah tangga. Penghasilan suaminya biasa saja. Yang ternyata dari biasa-biasa saja ini, toh mereka bisa lahirkan sebuah konsep baru pendidikan.
Mengapa parawanita ini gigih lahirkan skolah ? separti kebanyakan orang tua, mereka juga resah akan mutu SD. Nilai kebanyakan anak SD mempehatinkan, pembinaan akhlak agama juga tak di lakukan sungguh-sungguh. Mereka berharap ada sekolah yang memiliki kkulitas pendidikan yang baik, mendidik bukan sekedar mengajarkan agama, ada tahfidz Al'Quran dan pembinaan akhlak. Pembinaan akhlak ini yang mereka yakini sebagai pembinaan 'karakter sejak dini'.
Wanita pendiri Smart School mungkin tak paham apa itu makna dan definisi kewirausahaan sosial (social entrepreneurship). Tapi pada prakteknya mereka justru telah perankan diri sebagai wirausahawan sosial (social entrepreneur). Mungkin juga mereka tak paham apa itu "perusahaan sosial" (social enterprise), tapi Smart School tida bisa di pungkiri, adalah sosial enterprise sesungguhnya.
Berbagai paguyuban berlatar kedaerahan, lembaga Karang Taruna atau HIPPA (Himpunan Petani Pengguna Air) di berbagai daerah,atau berkumpulnya penggemar seperti Bike To Work dan Sepeda Ontel, ini sesungguhnya bibit-bibit cikal bakal terbentuknya social enterpise. Termasuk OSIS di banyak SLTP dan SLTA. Belakangan muncul peguyuban berbentuk jearing sosial bagi pengguna face book dan twitter
LSM, NGO dan lembaga zakat lebih tanpak sosoknya sebagai social enterprise. Mereka lakukan fundraising untuk membiayai seluruh aktivitas. Bukan untuk mencari uang bagi pendirinya. Aktivitas yang lerlibat, mendapat honor atau imbalan gaji. Di samping malah tak sedikit lembaga masyarakat separti ini yang tak memberi honor atau makan siang sekalipun. Untuk itu mereka ramai-ramai menghidupi lembaga.
Ada sebuah social enterprise yang besar. Baik dari jumlah pekerjanya maupun segala aktifitasnya. Karena begitu besarnya, lembaga ini di sebut sebagai super-nya superholding. Apa itu ? Itulah pemerintah. Mengapa pemerintah ? Ya, karena pemerintah berkait dengan persoalan negara. Sebuah negri di katakan negara karena memiliki tiga syarat, yakni mempunyai wilayah, punya rakyat dan memiliki pemerintahan.
Untuk mengelola wilayah dengan sumber dayanya di butuhkan pemerintah.
Wilayah yang terdiri atas tanah air dan udara itu harus di eksplorasi. Di dalam wilayah itu terdapat kehidupan masing-masing musti di jaga kebutuhannya. Semuanya punya hak untuk di pelihara. Tak bisa sumber daya hanya diekploitasi untuk manusia. Semua musti di eksploirasi karena memiliki hak untuk berperan sesuai fitrahnya.
Untuk itu di butuhkan sebuah lembaga yang bisa memenuhi kebutuhan dan menjaga harmoni baik antar sesama manusia, sesama flora dan fauna, maupun antar manusia dan lingkungannya.
Maka di butuhkan sebuah lembaga yang harus bisa menjaga dan membangun kehidupan. Itulah dibutuhkan adanya pemerintah. Itulah social enterprise raksasa.
Dalam skala yang lebih kecil, pemeritah juga memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD). Karena pemiliknya pemerintah, visi perusahaan ini berkhidmat untuk rakyat Indonesia. Maka ada dua tujuan utama BUMN dan BUMD. Tujuan pertama mencari profit, yang seluruh keuntungungan nya untuk rakyat. Tujuan kedua karena berkehikdmat untuk rakyat BUMN dan BUMD langsung memeiliki fungsi sosial. yakni memberikan harga terjangkau yang dapat di beli rakyat.
sebagai social enterprise, tujuan BUMN dan BUMD jelas mulia. Namun mengapa kini kepemilikan BUMN banyak beralih ke asing dan suasta ? Malah kabarnya selalu jadi 'sapi merah' kalangan tertentu dan partai.
Jawabannya jelas, pejabat Indonesia baru berjuang untuk diri sendiri dan keluarga, untuk kelompok dan partainya. mreka tak paham arti negarawan, tak paham arti membangun untuk rakyat, bangsa dan negara. Mereka tak memiliki sifat dan jiwa social entrepreneurshif. (oleh : Erie Sudewo, 21-01-11)
Rabu, 16 Februari 2011
Zakat Dan Pengentasan Kemiskinan
Kemiskinan membawa pada kehinaan yang dilarang dalam islam, dan menjadi sumber kejahatan dalam seluruh aspek kehidupan sosial-ekonomi. Institusi zakat adalah program pengentasan kemiskinan wajib (mandatory expediture) dalam perekonomian islam. Dampak zakat terhadap upaya pengentasan kemiskinan edalah sesuatu yang signifikan dan berjalan secara otomatis (built-in) di dalam sistem islam. Terhadap beberapa alasan untuk ini.
Pertama, penggunaan atau alokasi dana zakat sudah di tentukan secara pasti di dalam syari'at islam (QS At-taubah:60) di mana zakat hanya di peruntukan bagi 8 golongan (ashnaf) saja yaitu:fuqara (fakir), masakin (miskin), amilin alaiha (pihak pengelola zakat), mualafat ul qulub (orang yang sedang dijinakan artinya), fir riqab (membebaskan budak), gharimin (orang-orang yang berhutang) fi sabililah (berjuang di jalan allah), dan ibn us sabil (oramg ymg sedang dalam perjalanan).
Jumhur ulama sepakat bahwa selain 8 golongan ini, tidak halal menerima jakat. Lebih jauh lagi, Alquran menyebutkan fakir dan miskin sebagai kelompok pertama dan kedua dalam daftar penerimaan zakat. Mereka inilah yang mendapat prioritas dan pengutamaan oleh al-Qur'an. Ini menunjukan bahwa mengatasi masalah kemiskinan merupakan tujuan utama zakat. Karakteristik ini membuat zakat saangat efektif sebagai instrumen pengentasan kemiskinan karena secara inheren bersifat pro-poor dan self-targeted. Tak ada satupun instruman fiskal konvensional karakteristik seperti ini.
Kedua, zakat di kenakan pada basis yang luas dan mengikuti berbagai aktivitas perekonomian. Zakat di pungut dari produk pertanian, hewan pliharaan, simpanan mas dan perak, aktivitas peniagaan komersial, dan barang-barang yang di ambil dari perut bumi. Fiqh kontenporen bahkan memandang bahwa zakat jugadi ambil dari seluruh pendapatan yang dihasilkan dari aset fisik dan finansial serta keahlian kerja. Dengan demikian, potensi zakat adalah sangat besar. Hal ini menjadi modal dasar yang penting bagi pembiayaan program-program pengentasan kemiskinan.
Ketiga, Zakat adalah pajak spiritual yang wajib di bayar oleh setiap muslim dalam kondisi apapun. Karena itu, penerimaan zakat cenderung stabil. Hal ini kan menjamin keberlanjutan program pengentasan kemiskinan yang umumnya membutuhkan jangka waktu yang relatif panjang.
Dengan berbagai karakteristik yang di sandangnya tersebut, keberadaan zakat dalam kerangka sosial-ekonomi islam menjadi basis yang kuat program pengentasan program kemiskinan secara berkelanjutan. Sebagai sebuah instruman fiskal yang berpihak pada kelompok miskin dan menjadi program wajib pengentasan kemiskinan bagi setiap rezim pemerintahan, zakat sangat superior dibandingkan instruman fiskal konvensional.
Dalam sistem konvensional, program pengentasan kemiskinan adalah pilihan, bukan suatu kewajiban. Karenanya anggaran untuk pementasan kemiskinan-pun umumnya bersifat diskresi yang sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah. Lebih jauh lagi, kelemahan utama desain progran pengantasan kemiskinan konvensional adalah sumber pembiayaan-nya yang bersifat ad-hoc. Berbeda dengan zakat yang telah di tetapkan secara permanen, rata-rata sebesar 2,5% dari kekayaa, anggaran program pengentasan kemiskinan konvensional ditetapkan setiap tahun dalam APBN. Tidak ada ketrkaitan antara jumlah alokasi program pengentasan kemiskinan dengan peningkatan penerimaan pemerintah.
Berbeda dengan perekonomian islam yang menetapkan bahwa penerimaan dana zakat sepenuhnya menjadi sumber pembiyaan program pengentasan kemiskinan, dalam perekonomin konfensional tidak ada mekanisme earmarket dari penerimaan pemerintah untuk program pengentasan kemiskinan sebagaimana halnya sistem zakat. Mekanisme ad-hoc dalam sistem konvensional ini di satu sisi memberi ruang untuk fleksibelitas kebijakan makroekonomi. Namun di sisi lain, hal ini merupakan sumber ketidakpastian bagi program pengentasan kemiskinan. Kedepan, perlu di gagas mekanisme earmarked dari penerimaan pemerintah alokasi anggaran program pengentasan kemiskinan dengan di masa transisi di lakukan mekanisme phased out dari proporsi earmarked penerimaan pemerintah.
Dalam perekonomian konfensional, pengentasan kemiskinan menjadi bersifat sangat politik, sepenuhnya bergantung pada political will dari rezim penguasa. Kegagalan instrumant fiskal untuk menanggulangi kemiskinan antara lain terlihat dalam kasus desentralisasi fiskal di indonesia. Dalam alam demokrasi, kita juga mengenal fenomena electoral budget cycle di mana arah dan fokus kebijakan fiskal memiliki pola yang selaras dengan jadwal pemilu. Anggaran untuk pengentasan kemiskinan semata di jadikan komoditas politik rezim pengusaha. Ketika seorang penguasa baru terpilih (honeymoon period), anggaran tidak berpihak kepada kelompok miskin. ketika jadwal pemilu berikut mendekat, anggaran bertransformasi menjadi lebih pro-poor. Secara singkat, dengan sifatnya yang diskresi, anggaran pengentasan kemiskinan dalam sistem konfensional selalu berada dalam ketidak pastian dan sulit di prediksi.
Strategi Komprehensif Islam Untuk Penanggulangan Kemiskinan
Zakat memiliki banyak implikasi ekonomi penting yang mengarahkan perekonomian pada kondisi-kondisi yang di inginkan, dan yang utama adalah pengentasan kemiskinan. Namun membebankan penyelesaian semua masalah perekonomian pada zakat adalah terlalu berlebihan. Sistem ekonomi islam adalah sistem yang lengkap dan menyeluruh, tidak bisa dipisah-pisahkan atau di implementasikan secara parsial. Dalam konteks ini, kita harus meletakan zakat sebagai sebuah sub-sistem dari sistem ekonomi islam secara keseluruhan.
Dengan perspektif ini maka implikasi ekonomi dari zakat terhadap pengentasan kemiskinan sebagai mana yang di bahas di atas, baru dapat kita saksikan secara nyata ketika zakat di terapkan secara komprehensif dan simultan dengan fitur-fitur sistem ekonomi islam lainnya seperti pelarangan riba dan gharar, uang sebagai alat tukar dan bukan komoditas, aturan kepemilikan tanah dan alat-alat produksi yang berkeadilan, implementasi equity financing secara luas, dan lain-lain.
Ketika zakat di terapkan namun disaat yang sama fitur sistem ekonomi islam lainnya tidak mewujud, maka akan sangat mungkin dampak zakat terhadap kemisinan akan terhapus oleh dampak dari tidak terimplementasi-nya elemen sistem lainnya. Terlebih lagi ketika zakat masih di terapkan secara parsial dan ukuran (size)-nya masih sangat kecil di bandingkan ukuran perekonomian.
Sebagai misal, Ketika zakat di terapkan namun riba terus berjalan, maka dampak zakat terhadap pengentasan kemiskinan akan terlihat menjadi minimal bahkan tidak ada sama sekali. Hal ini dikarenakan dampak riba terhadap peningkatan kemiskinan adalah ekstensif, seperti melalui eksploitasi pemilik modal terhadap peminjam maupun melalui implasi yang di timbulkan secara makro. Hal ini yang menjelaskan mengapa penghimpunan dana zakat yang terus meningkat dan kerja keras para amil yang tiada henti, seolah tidak berkolerasi dengan jumlah orang miskin yang cenderung terus meningkat.
Dengan demikian, untuk sebuah tugas yang bernama pengentasan kemiskinan, Islam tidak hanya membebankan pada zakat semata. Penngentasan kemiskinan tidak akan pernah tuntas hanya dengan zakat. Dalam perspektif islam, kemiskinan hanya bisa di perangi secara efektif dengan strategi komprehensif yang mencakup tidak hanya zakat namun juqa elemen-elemen sistem lainnya seperti pelarangan riba, pembangunan infrastruktur, sistem kepemilikan tanah, anggaran publik dan lain-lain. (17-02-2011)
Kamis, 10 Februari 2011
Menuju Sebuah World Class Organization
Ibarat manusia, Dompet Dhuafa (DD) kini tengah memasuki usia remaja ranum. Pada usianya yang ke-17 ini, DD semakin mekar daya tariknya hingga makin banyak saja pihak yang melirik DD untuk di ajak bermitra, baik di jalan maupun luar negri. Tentu, bukan sekedar karena usia semata, tapi lebih karena gerak, geliat, dan kiat DD untuk melayani kaum Dhuafa.
Kegiatannya makin banyak dan makin beragam pula. Jika pada awal-awal tahun berdirinya DD lebih banyak berkiprah pada kegitan charity dan pertolongan untuk orang miskin, kini DD sudah 0merambah pada kegiatan-kegiatan lain yang bersifat penguatan dan pengembangan masyarakkat dan lingkungkungan.
Selain karena DD sudah lebih memahami kebutuhan masyarakat dana yang di kelola lembaga itu nmemang sudah memunhkinkan untuk melakukan banyak hal. Jika pada tahun pertamanya, DD baru dapat mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah berjumlah sekitar Rp.300juta, pada tahun anggaran 2009/2010, dari Rhamadhn 1429 sampai Ramadhan 1430, DD berhasil mengunpulkan Ziswaf(zakat,Infak,sedekah dan Wakaf) Rp 105 miliar.
Jumlah SDM-nya yang dulu hanya 1 oran, kini meningkat jadi sekitar 100 orang. DD jga tlah memiliki kantor perwakilan di 18 propinsi, di samping berbagai lenbaga lain yang menjadi mitra kerja jajaringan.
Pertumbuhan yang luar biasa itu bukan hanya akibat pertumbuhan alamiah, melainkan berkat kerja keras, cerdas dan ikhlas awak DD dari sejak awal sampai sekarang secara berkeseimbangan.
Pada tahun 2010, DD memulai babak baru dalai kiprahnya. babak baru di mulai dengan renungan, tafakur, berkaca, bertanya kepada diri sendiri tentang apha yang telah di lakoni dan ketujuan mana lakon ini akan di truskan. secara internal, pada tahun 2010, DD mambenahi manajemennya, antara lain dengan mendirikan sejumlah unit kegiatan usaha. Walau mandiri, mereka tetap di bawah naungan dan menjadi anggota keluarga bsar DD. Persis seperti anak manusia beranjak dewasa, DD menyadari pentingnya kemandirian.
secara ekternal, kesadaran eksistensi DD di wujudkan dalam peningkatan pengabdian kepada kemanusiaan unipersal. Kesadaran bahwa sebagai individu kita tidak mungkin hidup sukses sendirian. karenanya, DD meningkatkan hubungan kerjasamanya dengan pihak luar.
Sesuai dengan tuntunan globalisasi, maka kita DD harus pula mengglobal. Dan untuk itu, perlu sebuah"entry point" atau pintu masuk yang tepat. Karena umat manusia sedunia kini sedang mengalami ancaman "global war-ming dan global climate change" atau pemanasan global dan perubahan iklim, maka pintu masuk yang paling tepat adalah program "DD Goes Green" yang bersekala lokal, nasional, regional, dan global sekaligus, demikian pula dampak nya.
Sejak beberapa tahun terakhir, DD juga telah go international dengan melakukan kegiatan-kegiatan di luar negri. antara lain, untuk membantu para TKI/TKW melalui program sahabat Buruh Migran di Luar Negri terutama di Hongkong dan Aksi Peduli Palestina, termasuk dengan mendirikan pabrik roti di Gaza. Program Sahabat Buruh Migran akhirnya berlanjut dengan di dirikannya Migrant Institute.
"DD Goes Green" yang mulai tahun ini, di wujudkan melalui aksi "Sedekah Pohon"atau"Alms For TREES", Yakni pengumpulan dana untuk menanam pohon dengan moto "hijau, lestari, menghidupi". Melalu "Sedekah Pohon" DD menghimbaw para dermawan, baik perorangan maupun perusahaan/lembaga, untuk memberi sidekah US$ 10 dolar. sedekah ini di distribusikan kepada orang-orang miskin dan penganggur yang di beri amanah untuk menanam dan merawat pohon sampai menghasilkan uang atau kayanya dapat di tebang .
Dan, ini yang penting,penanam dan perawat pohon itu akan menjadi pemilik hasil pohon tersebut. sesuai dengan motonya, progran ini bertujuan membuat Bumi Indonesia Hijau dan Lestari dan memberi pekerjan serta pendapatan untuk kaum Dhuafa, sekaligus menyumbang upaya pelestarian lingkungan hidup global. Dan juga menggembirakan ,sejumlah perusahaan multinasional menyalurkan dana CSR (tanggung jawab sosial korporat)-nya lewat DD. Artinya, DD telah di akui sebagai representasi Islam yang melaksanakan fungsi rahmatan lilalamin, rahmat untuk seluruh umat manusia. Begitulah, kini DD sedang bergerak menjadi sebuah Word Class Organization.
Kegiatannya makin banyak dan makin beragam pula. Jika pada awal-awal tahun berdirinya DD lebih banyak berkiprah pada kegitan charity dan pertolongan untuk orang miskin, kini DD sudah 0merambah pada kegiatan-kegiatan lain yang bersifat penguatan dan pengembangan masyarakkat dan lingkungkungan.
Selain karena DD sudah lebih memahami kebutuhan masyarakat dana yang di kelola lembaga itu nmemang sudah memunhkinkan untuk melakukan banyak hal. Jika pada tahun pertamanya, DD baru dapat mengumpulkan zakat, infak, dan sedekah berjumlah sekitar Rp.300juta, pada tahun anggaran 2009/2010, dari Rhamadhn 1429 sampai Ramadhan 1430, DD berhasil mengunpulkan Ziswaf(zakat,Infak,sedekah dan Wakaf) Rp 105 miliar.
Jumlah SDM-nya yang dulu hanya 1 oran, kini meningkat jadi sekitar 100 orang. DD jga tlah memiliki kantor perwakilan di 18 propinsi, di samping berbagai lenbaga lain yang menjadi mitra kerja jajaringan.
Pertumbuhan yang luar biasa itu bukan hanya akibat pertumbuhan alamiah, melainkan berkat kerja keras, cerdas dan ikhlas awak DD dari sejak awal sampai sekarang secara berkeseimbangan.
Pada tahun 2010, DD memulai babak baru dalai kiprahnya. babak baru di mulai dengan renungan, tafakur, berkaca, bertanya kepada diri sendiri tentang apha yang telah di lakoni dan ketujuan mana lakon ini akan di truskan. secara internal, pada tahun 2010, DD mambenahi manajemennya, antara lain dengan mendirikan sejumlah unit kegiatan usaha. Walau mandiri, mereka tetap di bawah naungan dan menjadi anggota keluarga bsar DD. Persis seperti anak manusia beranjak dewasa, DD menyadari pentingnya kemandirian.
secara ekternal, kesadaran eksistensi DD di wujudkan dalam peningkatan pengabdian kepada kemanusiaan unipersal. Kesadaran bahwa sebagai individu kita tidak mungkin hidup sukses sendirian. karenanya, DD meningkatkan hubungan kerjasamanya dengan pihak luar.
Sesuai dengan tuntunan globalisasi, maka kita DD harus pula mengglobal. Dan untuk itu, perlu sebuah"entry point" atau pintu masuk yang tepat. Karena umat manusia sedunia kini sedang mengalami ancaman "global war-ming dan global climate change" atau pemanasan global dan perubahan iklim, maka pintu masuk yang paling tepat adalah program "DD Goes Green" yang bersekala lokal, nasional, regional, dan global sekaligus, demikian pula dampak nya.
Sejak beberapa tahun terakhir, DD juga telah go international dengan melakukan kegiatan-kegiatan di luar negri. antara lain, untuk membantu para TKI/TKW melalui program sahabat Buruh Migran di Luar Negri terutama di Hongkong dan Aksi Peduli Palestina, termasuk dengan mendirikan pabrik roti di Gaza. Program Sahabat Buruh Migran akhirnya berlanjut dengan di dirikannya Migrant Institute.
"DD Goes Green" yang mulai tahun ini, di wujudkan melalui aksi "Sedekah Pohon"atau"Alms For TREES", Yakni pengumpulan dana untuk menanam pohon dengan moto "hijau, lestari, menghidupi". Melalu "Sedekah Pohon" DD menghimbaw para dermawan, baik perorangan maupun perusahaan/lembaga, untuk memberi sidekah US$ 10 dolar. sedekah ini di distribusikan kepada orang-orang miskin dan penganggur yang di beri amanah untuk menanam dan merawat pohon sampai menghasilkan uang atau kayanya dapat di tebang .
Dan, ini yang penting,penanam dan perawat pohon itu akan menjadi pemilik hasil pohon tersebut. sesuai dengan motonya, progran ini bertujuan membuat Bumi Indonesia Hijau dan Lestari dan memberi pekerjan serta pendapatan untuk kaum Dhuafa, sekaligus menyumbang upaya pelestarian lingkungan hidup global. Dan juga menggembirakan ,sejumlah perusahaan multinasional menyalurkan dana CSR (tanggung jawab sosial korporat)-nya lewat DD. Artinya, DD telah di akui sebagai representasi Islam yang melaksanakan fungsi rahmatan lilalamin, rahmat untuk seluruh umat manusia. Begitulah, kini DD sedang bergerak menjadi sebuah Word Class Organization.
Rabu, 09 Februari 2011
104 Pelajar Dapat Bantuan Beastudi
LEUWIDAMAR-Sebanyak 104 pelajar SD/MI, SMP/MTs, dan SMA /MA di Kecamatan Leuwidamar mendapat kan bantuan beastudi kluater Mandiri dari Dompet Dhuafa. Beastudi tersebut di berikan kepada siswa kuranfg mampu dengan anggaran sebesar Rp.70Jt.
Pimpinan Dompet Dhuafa Banten Hery Wahyudi Rachman mengatajan, bantuan terhadap siswa kurang mampu merupakan bentuk kepedulian Dompet Dhuaa terhadap pendidikan warga miskin di daerah. Di Lebak, berdasarkan data di BPS ada sebanyak 52,7% dari 1,2jt jiwa penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Bayaknya warga miskin, membuat banyak masyarakat tidak mampu menyekolah kan anak mereka, sehingga angka rata-rata pendidikan di Lebak cukup rendah, yaitu 6,3 TAHUN. Itu artinya tidak lulus SMP.
"Sebelum memberikan, tim Dompet Dhuafa Banten turun kelapangan untuk mendata siswa yang berhak mendapatkan bantuan. Jumlahnya, ternyata cukup banyak yaitu sebanyak 427 siswa yang akan mendapatkan bantuan beastudi kluser mandiri dengan anggaran sebesar Rp.300Jt", kata Heri saat di temui di sela-sela acara launching program beastudi kluster Mandiri Dompet Dhuafa di SDN 1Bojong enteng Rabu (9/2).
Katanya, bantuan yang di berikan pada tahap pertama sebesar Rp.70juta dan di bagikan kepada 104 siswa SD/SMP/SMA. Sedangkan tahap dua rencananya akan di lakukan satu minggu kemudian, setelah pihaknya membuat surat pertanggung jawaban penyaluran dana bantuan tahap pertama. "Bantuan yang kita berikan rinciannya, yaitu rp500rb siswa bagi siswa sd/mi, rp 800rb bagi siswa smp/mts dan rp 1jt untuk sma/ma', paparnya
Asda IV sekda lebak Tajudin di dampngi kepala dinas pendidikan Adhe Nurhikmat dan wakil ketua badan Amil zakat daerah (bazda) pupu Mahpudin menapresiasikan bantuan yang di berikan Dompet Dhuafa kepada yang tidak mampu di Leuwidamar. Dia berharap bantuan serupa dapat di berikan kepada siswa miskin yang ada di kecamatan lain yang ada di Lebak. pasalnya, sebagian besar masyarakat lebak hidup miskin dan tertinggal.
"Pemda punya ambisi mewujudkan Lebak menjadi kabupaten pendidikan dan Rangkasbitung menjadi kota pelajar. Walau pun, kita akui daerah ini memiliki keterbatasan anggaran untuk mewujudkan mimpi tersebut ", Imbuhnya.
Directur Eksekutif di Dompet Dhuafa Ahmad Juaeni menyatakan , Dompet Dhuafa memiliki komitmen bekerja dlam bidang social. Dalam bidang social mereka membantu masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya. Dalam bidang Ekonomi upaya Dompet Dhuafa optimal melakukan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan membantu usaha kecil menengah(UKM).
"kami akan trus melakukan berbagai upaya pemberdayaan dimasyarakat, sehingga eksistensi kami dapat di rasakan manfaatnya oleh semua kalangan," harapnya. (Radar Banten, kamis, 10 feb 2011)
Pimpinan Dompet Dhuafa Banten Hery Wahyudi Rachman mengatajan, bantuan terhadap siswa kurang mampu merupakan bentuk kepedulian Dompet Dhuaa terhadap pendidikan warga miskin di daerah. Di Lebak, berdasarkan data di BPS ada sebanyak 52,7% dari 1,2jt jiwa penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan. Bayaknya warga miskin, membuat banyak masyarakat tidak mampu menyekolah kan anak mereka, sehingga angka rata-rata pendidikan di Lebak cukup rendah, yaitu 6,3 TAHUN. Itu artinya tidak lulus SMP.
"Sebelum memberikan, tim Dompet Dhuafa Banten turun kelapangan untuk mendata siswa yang berhak mendapatkan bantuan. Jumlahnya, ternyata cukup banyak yaitu sebanyak 427 siswa yang akan mendapatkan bantuan beastudi kluser mandiri dengan anggaran sebesar Rp.300Jt", kata Heri saat di temui di sela-sela acara launching program beastudi kluster Mandiri Dompet Dhuafa di SDN 1Bojong enteng Rabu (9/2).
Katanya, bantuan yang di berikan pada tahap pertama sebesar Rp.70juta dan di bagikan kepada 104 siswa SD/SMP/SMA. Sedangkan tahap dua rencananya akan di lakukan satu minggu kemudian, setelah pihaknya membuat surat pertanggung jawaban penyaluran dana bantuan tahap pertama. "Bantuan yang kita berikan rinciannya, yaitu rp500rb siswa bagi siswa sd/mi, rp 800rb bagi siswa smp/mts dan rp 1jt untuk sma/ma', paparnya
Asda IV sekda lebak Tajudin di dampngi kepala dinas pendidikan Adhe Nurhikmat dan wakil ketua badan Amil zakat daerah (bazda) pupu Mahpudin menapresiasikan bantuan yang di berikan Dompet Dhuafa kepada yang tidak mampu di Leuwidamar. Dia berharap bantuan serupa dapat di berikan kepada siswa miskin yang ada di kecamatan lain yang ada di Lebak. pasalnya, sebagian besar masyarakat lebak hidup miskin dan tertinggal.
"Pemda punya ambisi mewujudkan Lebak menjadi kabupaten pendidikan dan Rangkasbitung menjadi kota pelajar. Walau pun, kita akui daerah ini memiliki keterbatasan anggaran untuk mewujudkan mimpi tersebut ", Imbuhnya.
Directur Eksekutif di Dompet Dhuafa Ahmad Juaeni menyatakan , Dompet Dhuafa memiliki komitmen bekerja dlam bidang social. Dalam bidang social mereka membantu masyarakat dalam bidang pendidikan, kesehatan dan yang lainnya. Dalam bidang Ekonomi upaya Dompet Dhuafa optimal melakukan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan membantu usaha kecil menengah(UKM).
"kami akan trus melakukan berbagai upaya pemberdayaan dimasyarakat, sehingga eksistensi kami dapat di rasakan manfaatnya oleh semua kalangan," harapnya. (Radar Banten, kamis, 10 feb 2011)
Klaster Mandiri Adalah gagaasan Dompet Dhuafa tentang pembangunan kawasan dasar berdimensi zakat. Program klaster mandiri di topang oleh 5 pilar yakni Sistem,Nilai kmanusiaan,Hukum,dan Keadilan,Ekonomi dan Kesejahteraan serta Tata Kelembagaan. Klaster Ekonomi dalam bingkai kehalal dan keberkahan.Untuk itu kita perlu memebangun penguatan alat tukar,likuiditas permodalan, penguatan paktor produksi dan penguatan perdagangan.Tidak itu saja,gagasan klaster mandiri meminta kita memperhatikan kaum papa agar dapat hidup dalam batas kemanusiaan yang layak sebagai manusia, serta mengajarkan setiap kita harus menjadi agen berbahan bagi lingkungan, mengajak kebaikan dan menjadi social watchdog.
Program klaster Mandiri di luncurkan bulan Ramadhan 1431H/Agustus 2010 Dengan Program di 21 Desa di 21 Kabupaten se indonesia. Pemilihan desa di lakukan dengan analisis ketat melalui pemetaan kemiskinan dan survey lapang dan memperhatikan modal sosial yang telah di miliki untuk dapat meningkatkat tingkat kebersihan program. Pda pemulaan nya ini progran klaster mandiri di shatting pada priode tahun 2010-2011.
Tanggal 09-feb-2011 progran klaster mandiri wilayah Banten telah di Launching dengan mengusum tema Beststudy klaster mandiri di wilayah Leuwidamar,kawasan Baduy tingkat SD,SMP, Dan SMA dengan nominal besaran beasiswa untuk tingkat SD/MI adalah 500.000,- dan tingkat SMP/MTs adalah rp.800.000 dan tingkat SMA/MA adalah.1.000.000,- besaran penyaluran klaster Mandiri ini adalah Rp.300.000.000.-
Semoga program yang di luncurkan ini dapat menjadi memotivai yang baik,semoga program ini dapat tepat sasaran dan berdaya guna.
Program klaster Mandiri di luncurkan bulan Ramadhan 1431H/Agustus 2010 Dengan Program di 21 Desa di 21 Kabupaten se indonesia. Pemilihan desa di lakukan dengan analisis ketat melalui pemetaan kemiskinan dan survey lapang dan memperhatikan modal sosial yang telah di miliki untuk dapat meningkatkat tingkat kebersihan program. Pda pemulaan nya ini progran klaster mandiri di shatting pada priode tahun 2010-2011.
Tanggal 09-feb-2011 progran klaster mandiri wilayah Banten telah di Launching dengan mengusum tema Beststudy klaster mandiri di wilayah Leuwidamar,kawasan Baduy tingkat SD,SMP, Dan SMA dengan nominal besaran beasiswa untuk tingkat SD/MI adalah 500.000,- dan tingkat SMP/MTs adalah rp.800.000 dan tingkat SMA/MA adalah.1.000.000,- besaran penyaluran klaster Mandiri ini adalah Rp.300.000.000.-
Semoga program yang di luncurkan ini dapat menjadi memotivai yang baik,semoga program ini dapat tepat sasaran dan berdaya guna.
Langganan:
Postingan (Atom)